INFO UPDATE
📢 Libur Cuti Tahun Baru Imlek 2026
📢 Panduan Penagihan & Ketentuan Tukar Faktur Vendor
📢 Data Perpajakan (PPN) Klinik Pertamina IHC

Terms & Conditions

Panduan resmi, kewajiban, dan hak dalam pelaksanaan kerjasama pengadaan barang dan jasa dengan Klinik Pertamina IHC.

Administrasi & Korespondensi
1. Surat Menyurat
Kepada KLINIK PERTAMINA IHC
Jl. Sinabung II No. 32 AF Keb. Baru,
Jakarta Selatan.
2. Spesifikasi Barang

Semua barang yang diserahkan harus sesuai dengan perincian dalam Purchase Order. Penyimpangan tidak diperkenankan tanpa persetujuan tertulis.

3. Perubahan Purchase Order

Perubahan harga, jumlah, atau spesifikasi hanya mengikat apabila disetujui secara tertulis oleh kedua belah pihak.

4. Persetujuan Purchase Order

Rekanan wajib menandatangani Purchase Order di atas materai (rangkap 2) dan mengembalikan 1 copy ke Bag. Supply Chain paling lambat 2 minggu. Jika lewat, pesanan dianggap batal.

Pengiriman & Logistik
5. Penyerahan & Sanksi Keterlambatan
  • Barang wajib diserahkan sesuai jangka waktu dalam Purchase Order.
  • Denda keterlambatan: 0.1% per hari (maksimal 5%). Jika >5%, pesanan dianggap batal.
  • Jika partial TIDAK diperbolehkan, denda dihitung dari total nilai Purchase Order.
6. Pengepakan (Packaging)

Harus kuat dan layak transportasi. Biaya pembungkus, peti, dll dianggap sudah termasuk dalam harga yang disetujui.

7. Pengangkutan

Sesuai syarat penyerahan yang tercantum dalam Purchase Order ini.

Keuangan & Penagihan
8. Harga & Pajak

Harga bagi PKP termasuk PPN (dinyatakan terpisah). Perubahan harga sepihak oleh rekanan membatalkan Purchase Order secara otomatis.

9. Pembayaran

Pembayaran dilaksanakan melalui bank setelah barang diterima dengan baik dan lengkap. Pembayaran dilakukan paling lambat 60 hari kalender.

10. Syarat Dokumen Penagihan Obat & Alkes
  • Surat Permohonan Pembayaran.
  • Kwitansi (bermaterai jika >5 Juta).
  • Faktur Penjualan / Invoice.
  • Surat Jalan / Delivery Order (DO).
  • PO Asli (ttd + materai + stempel).
  • Daftar Penerimaan Material / Material Received Sheet (MRS).
  • Faktur Pajak rangkap 2.
Khusus Penagihan Barang Alat Kesehatan, wajib melampirkan:
  • Berita Acara Serah Terima (BAST)
  • Berita Acara Uji Fungsi
  • Berita Acara Pelatihan Alat Kesehatan
  • Surat Garansi (jika ada)
  • Sertifikat Kalibrasi Resmi
11. Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak

Berdasarkan PER-03/PJ/2022 Pasal 3 ayat (2), mohon perhatikan:

  • Dilarang Menerbitkan Faktur Pajak Lebih Awal: Faktur Pajak tidak boleh diterbitkan sebelum tanggal penerimaan fisik barang/jasa (sesuai tanggal BAST) untuk menghindari temuan audit.
  • Penangguhan Pembayaran: Jika terdapat ketidaksesuaian tanggal Faktur Pajak dengan bukti penerimaan, proses tagihan akan ditunda hingga perbaikan selesai.
  • Tanggung Jawab Sengketa: Rekanan sepenuhnya bertanggung jawab atas konsekuensi/dispute pajak yang timbul akibat ketidaksesuaian tersebut.
Jaminan & Hukum
12. Tuntutan Pihak Ketiga

Rekanan membebaskan Pertamedika dari segala tuntutan hukum pihak ketiga terkait Purchase Order ini.

13. Pemeriksaan Barang

Barang yang tidak sesuai spesifikasi saat pemeriksaan akan dikembalikan. Semua biaya retur ditanggung Rekanan.

14. Jaminan (Warranty)

Barang harus bebas cacat material/teknis. Masa jaminan purna jual minimal 1 tahun sejak serah terima.

15. Keaslian (Genuinity)

Spare part/material harus Genuine (Asli) dan Baru.

16. Force Majeure

Keadaan kahar wajib diberitahukan tertulis max 3x24 jam dengan bukti instansi berwenang.

PENTING: Mohon periksa Purchase Order sebelum tanda tangan bermaterai. Purchase Order adalah kontrak sah.